Dewan Kukar Kembalikan Mobdin, Supaya Bisa Dapat Tunjangan Transportasi

img

TENGGARONG, Para anggota DPRD Kutai Kartanegara segera akan mengembalikan mobil dinas (Mobdin) kepada Pemerintah Kukar melalui Sekretariat DPRD Kukar.

Pengembalian mobil dinas ini dilakukan lantaran munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP tersebut resmi diundangkan pada 2 Juni 2017.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi, dalam aturan yang baru tersebut ada penambahan tunjangan bagi anggota dewan, salah satunya adalah tunjangan transporstasi.

Oleh karena itu, anggota dewan yang mendapat mobdin (Mobil Dinas) harus dikembalikan ke Pemkab Kukar, terkecuali adalah pimpinan dewan, sebab berdasarkan aturan yang ada unsur pimpinan berhak mendapatkan mobil dinas, sementara bagi anggota dewan ini sifatnya hanya pinjam pakai sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.

“Berdasarkan aturan yang baru, ada tunjangan transportasi, untuk mendapatkan tunjangan tersebut maka mobil dinas yang digunakan wajib dikembalikan. Untuk mobil dinas yang umur ekonomisnya sudah cukup lama sara dari DPRD supaya segera dilelang Pemkab Kukar sehingga uangnya bisa masuk ke Kas Daerah, sedangkan yang masih bagus bisa digunakan untuk keperluan pemerintah daerah,” papar Supriyadi.

Hal lain juga disampaikan Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kukar Ahmad Yani. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan Sekretariat DPRD ke DPRD jumlah mobil dinas di lingkup DPRD mencapai 90 unit lebih.“Dan kesemuanya itu harus dikembalikan ke Pemkab Kukar,” tegas Ahmad Yani.

Ahmad Yani juga mendukung pengusutan kasus jual beli mobil dinas yang melibatkan oknum PNS dilingkungan Pemkab Kukar.”Sekretaris Daerah Kukar harus tegas memberikan sanksi kepada oknum yang berani memperjualbelikan mobil dinas secara illegal. Dan kalaupun ada oknun dewan yang turut andil dalan aksi jual beli, kita minta supaya segera diproses baik secara hukum maupun di Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kukar,” paparnya.awi/poskotakaltimnews.com