Dewan Kukar Kembalikan Mobdin, Supaya Bisa Dapat Tunjangan Transportasi
TENGGARONG, Para anggota
DPRD Kutai Kartanegara segera akan mengembalikan mobil dinas (Mobdin) kepada
Pemerintah Kukar melalui Sekretariat DPRD Kukar.
Pengembalian mobil dinas
ini dilakukan lantaran munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP tersebut resmi
diundangkan pada 2 Juni 2017.
Menurut Wakil Ketua DPRD
Kukar Supriyadi, dalam aturan yang baru tersebut ada penambahan tunjangan bagi
anggota dewan, salah satunya adalah tunjangan transporstasi.
Oleh karena itu, anggota
dewan yang mendapat mobdin (Mobil Dinas) harus dikembalikan ke Pemkab Kukar,
terkecuali adalah pimpinan dewan, sebab berdasarkan aturan yang ada unsur
pimpinan berhak mendapatkan mobil dinas, sementara bagi anggota dewan ini
sifatnya hanya pinjam pakai sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.
“Berdasarkan aturan yang
baru, ada tunjangan transportasi, untuk mendapatkan tunjangan tersebut maka
mobil dinas yang digunakan wajib dikembalikan. Untuk mobil dinas yang umur
ekonomisnya sudah cukup lama sara dari DPRD supaya segera dilelang Pemkab Kukar
sehingga uangnya bisa masuk ke Kas Daerah, sedangkan yang masih bagus bisa
digunakan untuk keperluan pemerintah daerah,” papar Supriyadi.
Hal lain juga disampaikan
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kukar Ahmad Yani. Bahwa berdasarkan laporan yang
disampaikan Sekretariat DPRD ke DPRD jumlah mobil dinas di lingkup DPRD
mencapai 90 unit lebih.“Dan kesemuanya itu harus dikembalikan ke Pemkab Kukar,”
tegas Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga mendukung
pengusutan kasus jual beli mobil dinas yang melibatkan oknum PNS dilingkungan
Pemkab Kukar.”Sekretaris Daerah Kukar harus tegas memberikan sanksi kepada
oknum yang berani memperjualbelikan mobil dinas secara illegal. Dan kalaupun
ada oknun dewan yang turut andil dalan aksi jual beli, kita minta supaya segera
diproses baik secara hukum maupun di Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kukar,”
paparnya.awi/poskotakaltimnews.com